Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat (Studi pada Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang)

Authors

  • Nanang Bagus Universitas Tribhuwana Tunggadewi

DOI:

https://doi.org/10.61105/issr.v1i2.51

Keywords:

BPD, Aspirasi, Desa

Abstract

The Village Consultative Body (BPD), the Village Government (PD), and elements of the village community which aim to discuss strategic matters in the administration of the Village Government. In relation to the administration in village governance, the village government as the driving force for the community to be able to participate in the physical development of the village and the implementation of village administration, then every decision taken must be based on village deliberation to reach a joint decision. Law No. 6 of 2014, the village has four domains and authorities; village government, village development, community development and village community empowerment. This is what gives birth to the perspective that the village is an entity that organizes government (regulates and manages government affairs and the interests of the community). The purpose of the research is to find out the BPD channeling community aspirations using a study in Gadingkulon village, Dau district, Malang district. This type of research is snowball sampling. Data Collection Techniques Interviews, Observations, Documentation. The results of the research are the hopes and goals of the community for future success in relation to their lives, both individually and in groups.

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (PD), dan unsur masyarakat desa yang bertujuan untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Berkaitan dengan penyelenggaraan dalam pemerintahan di desa, pemerintah desa sebagai penggerak masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan fisik desa dan penyelenggaraan administrasi desa, maka setiap keputusan yang diambil harus didasarkan atas musyawarah desa untuk mencapai keputusan bersama. UU No 6 tahun 2014, desa memiliki empat domain dan kewenangan; pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Inilah yang melahirkan persfektif bahwa desa adalah endititas yang menyelenggarakan pemerintahan (mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat). Tujuan penelitian Untuk mengetahui BPD penyaluran aspirasi masyarakat menggunakan studi pada desa gadingkulon kecamatan dau kabupaten malang. Jenis penelitian snowball sampling. Teknik Pengumpulan Data Wawancara, Observasi, Dokumentasi. Hasil penelitian sesuatu harapan dan tujuan dari masyarakat untuk keberhasilan pada masa yang akan datang berkaitan dengan hajat hidup mereka, baik secara individu maupun secara kelompok.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alamsyah, M.N (2011) Memahami Perkembangan Desa Di Indonesia, Jurnal ACADEMICA. Vol. 03 No. 02 Hal 122-139

Echols, J M. dan Hassan, S(1983). Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia

Solekhan, M. (2014). Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Malang: Setara Press.

Moleong, L.J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Saputra, I W., 2016, Efektivitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa Pada Desa Lembean Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun 2009-2014. Jurnal Jurusan Pendidikan Ekonomi (JJPE) Vol 6 No 1 Hal 23-33

Karyaningtyas, S (2015) Kinerja Sekertaris Desa Pasca Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Banyuwangi, Majalah Ilmiah “DIAN ILMU” Vol.15 No.1 Oktober 2015

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Widjaja. (2003). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Bulat dan Utuh. Jakarta: PT. Raja grafindo Persada.

Published

2023-09-01

How to Cite

Bagus, N. (2023). Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat (Studi pada Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang). Indonesian Social Science Review, 1(2), 87–95. https://doi.org/10.61105/issr.v1i2.51

Issue

Section

Articles